PEMBOBOLAN SITUS WEB PRESIDEN RI
UU ITE

Hacker pembobol situs pribadi milik Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono
bisa terseret kasus hukum. Mengacu pada UU ITE, hacker tersebut bisa
dijerat Pasal 35 dengan hukuman 12 tahun penjara.
Demikian Kepala
Pusat Informasi dan Humas Departemen Kominfo, Gatot S. Dewa Broto
mengatakan saat dihubungi Liputan6.com via telepon, Kamis (10/1/2013).
Terkait
kasus ini, Gatot mengatakan pihak Kepresidenan telah berkoordinasi
dengan Kominfo dan ID SIRTII. "Kami tentu saja akan bekerjasama dengan
pihak Kepolisian Unit Cyber Crime," kata Gatot.
Ia menambahkan,
Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha sudah meminta bantuan ke
Kominfo untuk menyelidiki masalah ini. Namun memang baik Kominfo maupun
pihak kepolisian belum menentukan langkah yang akan diambil selanjutnya
mengingat ini merupakan persoalan beda negara.
Seperti diberitakan sebelumnya, hacker yang men-deface situs Presiden SBY bukanlah berasal dari Jember. Setelah dilacak, IP-nya ternyata berasal dari salah satu negara bagian di Amerika Serikat.
Pasal
35 UU ITE sendiri menyebutkan: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa
hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan,
penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan atau dokumen
elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan atau dokumen
elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik".
Jika
terbukti bersalah, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 51 ayat (1) UU
ITE, maka pelaku bisa dikenakan hukuman pidana penjara paling lama 12
tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar.
Senada dengan Gatot, Rapin Mudiardjo selaku pengacara yang juga Legal Director ICT Watch menilai perbuatan hacking termasuk melanggar UU ITE karena memasuki sistem orang lain tanpa ijin.
Ketika
ditanya apakah perbuatan hacker itu bisa terancam pasal lain, misalnya
pencemaran terhadap simbol-simbol negara, Rapin berpendapat dari sisi
hukum tidak mungkin kena karena situs presidensby.info bukan situs
negara tetapi situs pribadi.
"Di pasal UU ITE tidak ada pembedaan antara pribadi atau negara, hanya menyebutkan akibat yang ditimbulkan," tandasnya. (DEW)
Peretas situs pribadi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Wildan Yani
Ashari alias Yayan, terancam dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tersangka juga dijerat
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Foto Tersangka "Wildan Yani Anshari"
Seorang siswa SMK Teknologi Pembangunan Balung dan berasal dari Desa Balung Kulon, Kecamatan Balung, Jember. Sosoknya
agak jauh dari IT, karena hanya lulusan SMK Teknologi Pembangunan.
Pihak sekolah menduga kemampuan IT diperoleh Wildan secara otodidak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar