Selasa, 11 Juni 2013

PEMBOBOLAN SITUS WEB PRESIDEN RI

Hacker Situs Presidensby.info Bisa Terjerat

 UU ITE

Hacker pembobol situs pribadi milik Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono bisa terseret kasus hukum. Mengacu pada UU ITE, hacker tersebut bisa dijerat Pasal 35 dengan hukuman 12 tahun penjara.

Demikian Kepala Pusat Informasi dan Humas Departemen Kominfo, Gatot S. Dewa Broto mengatakan saat dihubungi Liputan6.com via telepon, Kamis (10/1/2013).

Terkait kasus ini, Gatot mengatakan pihak Kepresidenan telah berkoordinasi dengan Kominfo dan ID SIRTII. "Kami tentu saja akan bekerjasama dengan pihak Kepolisian Unit Cyber Crime," kata Gatot.

Ia menambahkan, Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha sudah meminta bantuan ke Kominfo untuk menyelidiki masalah ini. Namun memang baik Kominfo maupun pihak kepolisian belum menentukan langkah yang akan diambil selanjutnya mengingat ini merupakan persoalan beda negara.

Seperti diberitakan sebelumnya, hacker yang men-deface situs Presiden SBY bukanlah berasal dari Jember. Setelah dilacak, IP-nya ternyata berasal dari salah satu negara bagian di Amerika Serikat.

Pasal 35 UU ITE sendiri menyebutkan: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik".

Jika terbukti bersalah, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 51 ayat (1) UU ITE, maka pelaku bisa dikenakan hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar.

Senada dengan Gatot, Rapin Mudiardjo selaku pengacara yang juga Legal Director ICT Watch menilai perbuatan hacking termasuk melanggar UU ITE karena memasuki sistem orang lain tanpa ijin.

Ketika ditanya apakah perbuatan hacker itu bisa terancam pasal lain, misalnya pencemaran terhadap simbol-simbol negara, Rapin berpendapat dari sisi hukum tidak mungkin kena karena situs presidensby.info bukan situs negara tetapi situs pribadi.

"Di pasal UU ITE tidak ada pembedaan antara pribadi atau negara, hanya menyebutkan akibat yang ditimbulkan," tandasnya.
(DEW)
Peretas situs pribadi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Wildan Yani Ashari alias Yayan, terancam dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tersangka juga dijerat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. 

Foto Tersangka "Wildan Yani Anshari"

Seorang siswa SMK Teknologi Pembangunan Balung dan berasal dari Desa Balung Kulon, Kecamatan Balung, Jember. Sosoknya agak jauh dari IT, karena hanya lulusan SMK Teknologi Pembangunan. Pihak sekolah menduga kemampuan IT diperoleh Wildan secara otodidak.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar