Selasa, 11 Juni 2013

Apakah itu CyberLaw . . . ??

CyberLaw adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar