Selasa, 11 Juni 2013
Apakah itu CyberLaw . . . ??
CyberLaw adalah aspek hukum yang
ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan
atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang
dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya.
PEMBOBOLAN SITUS WEB PRESIDEN RI
Hacker Situs Presidensby.info Bisa Terjerat
UU ITE
Hacker pembobol situs pribadi milik Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono bisa terseret kasus hukum. Mengacu pada UU ITE, hacker tersebut bisa dijerat Pasal 35 dengan hukuman 12 tahun penjara.
Jumat, 19 April 2013
Selasa, 09 April 2013
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008
NOMOR 11 TAHUN 2008
TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa pembangunan nasional adalah suatu
proses yang berkelanjutan yang harus senantiasa tanggap terhadap
berbagai dinamika yang terjadi di masyarakat;
b. bahwa globalisasi informasi telah menempatkan
Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia sehingga
mengharuskan dibentuknya pengaturan mengenai pengelolaan Informasi dan
Transaksi Elektronik di tingkat nasional sehingga pembangunan Teknologi
Informasi dapat dilakukan secara optimal, merata, dan menyebar ke
seluruh lapisan masyarakat guna mencerdaskan kehidupan bangsa;
c. bahwa perkembangan dan kemajuan Teknologi Informasi
yang demikian pesat telah menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan
manusia dalam berbagai bidang yang secara langsung telah memengaruhi
lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru;
d. bahwa penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi
harus terus dikembangkan untuk menjaga, memelihara, dan memperkukuh
persatuan dan kesatuan nasional berdasarkan Peraturan Perundang-undangan
demi kepentingan nasional;
e. bahwa pemanfaatan Teknologi Informasi berperan
penting dalam perdagangan dan pertumbuhan perekonomian nasional untuk
mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
f. bahwa pemerintah perlu mendukung pengembangan
Teknologi Informasi melalui infrastruktur hukum dan pengaturannya
sehingga pemanfaatan Teknologi Informasi dilakukan secara aman untuk
mencegah penyalahgunaannya dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan
sosial budaya masyarakat Indonesia;
g. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, perlu
membentuk Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
Langganan:
Postingan (Atom)